Presiden: KPK Lembaga Negara, Bijaklah Bernegara Senin, 16/09/2019 | 14:23
SUARAAKTUAL.CO | JAKARTA - Presiden Jokowi mengingatkan posisi KPK sebagai lembaga negara dan pemerintah sedang memperjuangkan substansi dalam revisi UU KPK.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," ujar Jokowi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," kata Jokowi, dilansir dari detik.com.
Menurut Presiden, mengenai revisi UU KPK itu ada di DPR.
"Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," imbuh Jokowi.
Sementara itu, KPK masih menunggu sikap Jokowi demi menyelamatkan pemberantasan korupsi. Di sisi lain, KPK memastikan tidak akan berhenti bekerja meski ada 3 pimpinannya yang menyerahkan mandat kepada Jokowi.
"KPK percaya Presiden akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh, apalagi mati," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9).
Penyerahan mandat 3 pimpinan KPK itu disebut Febri sebagai langkah prihatin karena, dalam dinamika saat ini, revisi UU KPK masih terus bergulir.
"Meski khawatir akan masa depan pemberantasan korupsi bisa revisi UU KPK disahkan nanti, KPK tetap akan bekerja," katanya.***