Merasa Pengaduan Tak Kunjung Diusut, Orangtua Yang Diduga Korban Pencabulan Ngadu Ke Kapolri Senin, 16/09/2019 | 23:33
Ilustrasi (foto ist)
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan - Melalui pendampingan Lembaga Sosial Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Rakyat (LiRA), NL (31) warga desa Purba tua Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, ibu dari APA alias Putri (5) yang diduga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur melayangkan surat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) karena merasa laporan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Padangsidimpuan tidak kunjung diusut dan ditindak lanjuti.
Laporan peristiwa pencabulan terhadap Putri dengan terlapor berinisial P sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/392/IX/2019/SU/PSP tanggal 3 September 2019 yang diterima Kanit SPKT "A" Aipda Sofyan K Siregar sekira pukul 22.50 Wib.
NL dalam pernyataan yang diterima DPP LiRA mengaku laporan pencabulan terhadap anaknya dinilainya lamban, tidak kunjung diusut dan kepastiannya tidak ada walau hampir setiap hari ia menanyakan perkembangan kasus itu kepada petugas. Alasan yang diterimanya selalu dengan jawaban "hasil visum belum keluar".
NL juga menyebutkan mengingat salahsatu tugas pokok Polri adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sangat berharap agar laporan yang mereka buat segera direspon dengan harapan terduga pelaku segera ditindak.
Menyikapi hal tersebut Walikota LI-RA Tabagsel Marahalim Harahap dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri dengan tembusan Kapolda Sumut, Kapolres Padangsidimpuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan dan LSM/Pers mendesak agar laporan NL segera diproses secepatnya.
" Sejak dilaporkan, kasus pencabulan anak ini belum ditindak. Dikhawatirkan, terlapor akan melarikan diri karena diperkirakan sudah mengetahui orang tua korban mengadukan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resort Padangsidimpuan." Ujar Marahalim, Senin (16/9).
Dikatakannya, dalam rangka penegakan dan kepastian hukum perlindungan anak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan semangat Polri yang profesional, kiranya kepolisian menanggapi laporan ini dan melakukan tindakan hukum terhadap terlapor.
Adapun peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi disebelah kandang ayam desa Purba tua kecamatan Padangsidimpuan Tenggara pada hari Selasa 3 September 2019 sekira pukul 20.00 wib yang dilakukan oleh terlapor (Putra) terhadap korban (APA alias Putri).
Mengenai perihal tersebut, Senin (16/9) sore, beberapa awak media mencoba mengomfirmasi ke Mapolres Padangsidimpuan dalam hal ini ke Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, sayangnya saat dijumpai Kasat sedang tidak berada di ruangannya.