Mahkamah Konstitusi Siap Menerima Gugatan Soal UU KPK, Publik Bisa Pantau Rabu, 18/09/2019 | 08:29
SUARAAKTUAL.CO | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan soal UU KPK yang rencananya mau digugat setelah disahkan di DPR. Jika rencana itu benar, MK mengatakan publik bisa memantau dan memonitor proses gugatan.
"Kami tunggu saja permohonannya diserahkan ke MK, sekiranya rencana itu benar. Kami ikuti prosesnya, publik silakan turut memantau dan memonitor," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Dilansir dari detik.com, UU KPK yang sudah disahkan DPR ini akan digugat oleh koalisi masyarakat sipil. Anggota Koalisi Masyarakat Siipil Emerson Yuntho mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan materi judicial review ke MK.
Yang digarisbawahi oleh koalisi masyarakat sipil seperti kewenangan SP3 KPK yang dihapus dan adanya dewan pengawas. Hal itu yang nantinya akan diuji di MK.
Menanggapi rencana gugatan itu, Fajar mengatakan langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat sipil sudah tepat. MK akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional dengan ketentuan hukum acara.
"Langkah itu, langkah hukum yang bermartabat dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa walaupun layak diapresiasi," jelasnya.***