Penganggaran Dana Hibah KONI yang Membuat Menpora Jadi Tersangka Kamis, 19/09/2019 | 08:32
SUARAAKTUAL.CO | JAKARTA - Dana hibah KONI tahun 2018 yang dianggarkan sebesar Rp 17,9 miliar membawa menpora Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dugaan suap.
DPR, sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan APBN, mengatakan tak menaruh curiga dengan pengajuan anggaran Kemenpora tersebut, karena mengaku tak berwenang membahas rinci penyusunan anggaran kementerian/lembaga.
Menurut Wakil Ketua Komisi X dari F-PKS, Abdul Fikri, DPR tidak memiliki kewenangan membahas anggaran hingga satuan tiga sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014. Pembahasan anggaran di DPR bersifat umum.
"Kalau di DPR kan rinciannya tidak membahas satuan tiga. Artinya tidak membahas sampai detail, hanya program dan kegiatan per deputi. Jadi global saja. Baru kemudian ada tambahan atau penjelasan lisan lalu ada pertanyaan, maka baru dijelaskan. Saya agak lupa ini (KONI) masuk deputi apa, tapi kalau tidak salah Pembinaan Prestasi dan Olahraga (Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga)," kata Fikri kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban APBN dari pemerintah pun disampaikan secara umum. Namun, kata Fikri, Kemenpora memang memiliki catatan tersendiri di Komisi X DPR.
Fikri mengatakan Kemenpora merupakan salah satu mitra kerja Komisi X DPR yang pernah mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau 'disclaimer' dari BPK.
"Mitra kami hampir semuanya WTP, bagus-bagus. Nah, Kemenpora pernah disclaimer kan berarti jelek. Saya lupa tahunnya. Tapi kan berarti akuntabilitas dan tata kelola Kemenpora jelek. Mitra kami yang termasuk ada segi catatan memang Kemenpora. Dulu Bekraf juga pernah disclaimer, tapi sekarang sudah WTP," imbuh Fikri.***