Koalisi NGO HAM Laporkan Gubernur Aceh Terkait Peredaran Benih Padi IF8 Minggu, 22/09/2019 | 18:34
Direktur Koalisi NGO HAM Zulfikar Muhammad didampingi tim pengacara Verri Al-Buchari, Khairil Arista, Reza Maulana, dan Wahyu Saputra pada saat melaporkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Polda Aceh (ant)
Suaraaktual.CO | Banda Aceh- Koalisi NGO HAM melaporkan Gubernur Aceh ke polisi terkait peredaran benih padi IF8 yang belum sertifikasi, sehingga bibit tersebut masih dinyatakan ilegal dan tidak boleh diedarkan kepada masyarakat.
Pelaporan disampaikan tim Koalisi NGO HAM ke Polda Aceh di Banda Aceh, Jumat dua hari lalu. Laporan disampaikan langsung Direktur Koalisi NGO HAM Zulfikar Muhammad didampingi tim pengacara Verri Al-Buchari, Khairil Arista, Reza Maulana, dan Wahyu Saputra.
Gubernur Aceh yang dilaporkan yakni Irwandi Yusuf dan kini ditahan dalam kasus korupsi. Irwandi Yusuf pada pertengahan November 2017 menyebarkan bibit IF8 yang belum sertifikasi kepada petani di Nisam, Aceh Utara.
Lalu sebut Zulfikar Muhammad, pihaknya juga melaporkan ketua Cakra Indonesia Andi Widjajanto. Sebab, ketua tim relawan pemenangan Jokowi dan Makruf Amin tersebut membagikan 10 ton benih IF8 kepada petani seluruh Aceh.
"Kami juga melaporkan Presiden RI karena menyuruh petani menanam padi IF8. Serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena terlibat pengembangan benih padi IF8," tutur Zulfikar Muhammad dikutip dari laman antaranewscom.
Terkait peredaran IF8, Polda Aceh sudah menetapkan Tgk Munirwan, seorang kepala desa di Nizam, Aceh Utara, sebagai tersangka karena diduga mengedarkan bibit padi yang belum bersertifikasi tersebut.
"Jadi, kenapa hanya Tgk Munirwan saja yang jadi tersangka. Seharusnya, ada pihak lainnya yang juga menyebarkan IF8 turut dijadikan sebagai tersangka. Di antaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang membagikan IF8 kepada petani di Aceh Utara," ujar Zulfikar Muhammad.
Zulfikar Muhammad menegaskan penyebaran bibit padi belum bersertifikat melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.
"Kami meminta polisi mengusut pihak-pihak yang menyebar dan mengedarkan bibit padi IF8. Jangan hanya orang kecil, seperti seorang kepala desa di Aceh Utara, yang diproses hukum karena mengedarkan bibit yang belum bersertifikasi tersebut," tutup Zulfikar Muhammad.***
Redaktur : Toni Chaniago
LABEL/TAG
:
Koalisi NGO HAM, Laporkan Gubernur Aceh, Peredaran Benih Padi IF8,