BPOM Inhil Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Senilai Satu Miliar Lebih Senin, 17/02/2020 | 23:03
Badan POM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan aturan peredaran. Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan pada Senin (17/02/2020) tadi. (Ist)
Suaraaktual.CO | Tembilahan - Badan POM Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pemusnahan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan aturan peredaran. Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan pada Senin (17/02/2020) tadi.
Bupati Indragiri Hilir H.M. Wardan yang turut hadir dan membuka kegiatan menuturkan bahwa ia sangat mendukung dan menyambut baik pemusnahan obat dan makanan ini.
Dan bagi Wardan apa yang dilakukan oleh BPOM ini suatu pelindungan untuk masyarakat. Obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Adapun jenis yang dimusnahkan adalah produk makanan yang mencantumkan pewarna makanan Rodamin B, namun setelah diteliti, ternyata menggunakan pewarna non makanan, Rokok tanpa cukai, Makanan kadaluarsa dan sebagainya.
Kepala BPOM Inhil Ayi Mahfud S.Si, Nilai ekonomis barang yang musnahkan senilai 1,065 milyar. Produk sejumlah 59 ribu pcs.
Pejabat yang hadir dalam pemusnahan obat dan makanan diantaranya Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Kepala kejaksaan Susilo, kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama.
Dan juga hadir dari perwakilan Kapolres, Dandim 0314 Inhil, Bea Cukai, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepala Kesyabandaran dan otoritas pelabuhan, Kalapas dan Ketua IDI serta ketua organiasi, tokoh masyarakat dan insan pers.***
Redaktur : Toni Chaniago
LABEL/TAG
:
BPOM Inhil, Musnahkan, Barang Bukti, Hasil Sitaan, Senilai, Satu Miliar Lebih,