Ketiga Tersangka saat di amankan di Mapolres Tapsel. (foto ist).
SUARAaktual.co | Paluta -3 (tiga) orang diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, Rabu (19/2/2020) siang kemarin. Mereka digerebek sedang asik main judi jenis "Leng" di warung milik warga inisial H tepatnya di Desa Aek haruaya Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
2 (dua) orang yang diamankan petugas diantaranya diketahui adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Paluta berisial AE (49) dan AS (50) dan 1 (satu) lagi warga sipil berinisial ES (39).
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK, MH melalui IPTU Alpian Sitepu selaku Kasubbag Humas Polres Tapsel ,Kamis (20/2) menuturkan, mereka bertiga digerebek setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas di warung tersebut. lalu penyelidikan pun dilakukan.
"Kita dapat laporan bahwa diwarung milik H itu, diduga sering dijadikan tempat bermain judi jenis "Leng" dan membuat masyarakat resah. Kemudian Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel diterjunkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, kata IPTU Alpian.
Dilokasi Penggerebekan, benar saja Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp. 395.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) kemudian dua set Kartu leng dan tiga buah HP (2 HP warna putih 1 HP warna hitam). ke tiganya pun tidak bisa lagi mengelak dan langsung diamankan.
"Tim Huraba Anti Bandit Polres Tapsel mengamankan para tersangka dilokasi, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel langsung ke TKP mengamankan para tersangka dan barang bukti dan lanjut membawanya ke Mako Polres Tapsel untuk dimintai keterangannya. Dan untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 303 KUHPidana, "ungkapnya.
(DP.003/***)
LABEL/TAG
:
Judi, Oknum PNS, Paluta, Polres Tapsel, Tim Huraba Anti Bandit