Terekam CCTV Curi Tabung Gas, Polo Dijebloskan Ke Jeruji Besi Jumat, 21/02/2020 | 15:42
ANP alias Polo (22) saat diamankan di Mapolres Tapsel. (foto ist)
SUARAaktual.co | Tapanuli Selatan -Terekam CCTV saat menjalankan aksinya mencuri tabung gas Elpiji 3 kg , ANP alias Polo (22) warga Desa Somel Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel terpaksa berurusan dengan pihak berwajib hingga mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Tapsel.
Polo diciduk Tim Anti Huraba Bandit 3 CN Polres Tapsel, saat pulas tertidur di salahsatu Warung internet di Padangsimpuan, Rabu, (19/2/2020) sekitar pukul 13.00 Wib
Dari informasi yang diperoleh, Polo mencuri Tabung gas Elpiji 3 kg sebanyak 4 tabung dari warung Siti kue talam milik Raja Simamora tepatnya di Lingkungan V Pargarutan Batu Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib. SIK, MH melalui Kasubbag Humas, IPTU Alpian Sitepu, Jum'at (21/2) mengungkapkan aksi pencurian tersangka Polo dilakukannya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 dini hari Sekira pukul 02.30 wib tahun lalu.
Aksi pelaku terungkap karena pelapor atas nama Siti Aminah istri dari Korban pemilik warung) melihat dan memeriksa CCTV miliknya dikarenakan pada sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2019 sekira pukul 02.30 wib korban kehilangan tabung gas sebanyak 4 tabung, yang diperkirakan korban mengalami kerugian sekira Rp. 1 juta "ujar IPTU Alpian.
Berbekal dari CCTV dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, Tim Anti Huraba Bandit 3 CN Polres Tapsel menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Dan saat diciduk tersangka dalam keadaan tertidur pulas di Warung internet.
"Tersangka di amankan di salahsatu warung Internet yang berada di jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan, hari Rabu,(19/2/2020) sekitar pukul 13.00 Wib, "ungkapnya.
Kemudian setelah berhasil mengamankan pelaku, kata Alpian pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapsel untuk proses lebih lanjut. Dan pasal yang dikenakan ke pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana yg dimaksud pasal 363 ayat (1) butir ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana,"terang IPTU Alpian.