Simpan Sabu, Dua Warga Kecamatan LBJ Inhu Diringkus Polisi Jumat, 21/02/2020 | 18:58
SUARAAKTUAL.CO | INHU - Niam(35) warga Desa Air Putih dan Bambang Bambang (37) warga Desa Sungai Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) diringkus jajaran Polsek LBJ karena tindak pidana narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal Sik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) pada Rabu (19/2/2020) sekira pukul 20:00 WlB, di sebuah rumah di Desa Sungai Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu.
Bersama tersangka diamankan BB berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram.
"Diamankan 1 set alat isap Shabu atau bong berupa 1 botol kaca, 2 kaca pirex, 2 jarum, 5 potongan pipet, 1 korek kuping, 1 gulungan uang kertas Rp2 ribu dan 1 gulungan uang kertas Rp1 ribu," paparnya.
Diterangkannya, pada Rabu (19/2/2020) sekira Pukul 19.10 WIB ada informasi dari masyarakat bahwa dirumah Bambang di Desa Sei Beberas Hilir sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Lubuk Batu Jaya dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan kanit Reskrim, Kanit Intelkan dan personil Polsek untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan info tersebut.
“Sekira pukul 20.00 WIB personil sampai ke TKP yang dimaksud dan ditemukan 2 orang tersangka,” jelasnya lagi.
Pada saat itu kedapatan di tangan kiri Niam sedang memegang narkotika jenis sabu kemudian tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik Bambang Heriadi.
“Sementara Bambang Heriadi mengaku sabu tersebut didapat Ripin yang beralamat di Kota Lama (DPO),” terangnya lagi.
“Selanjutnya kedua tersangka dan BB diamankan ke Polsek Lubuk Batu Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya."***HR