Pemilihan RW 05 Kelurahan Sumahilang Bertentangan Dengan Perda Pekanbaru No 12 Tahun 2002 Selasa, 07/07/2020 | 10:36
Istimewa
Suaraaktual.CO | Pekanbaru - Dirwaster Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Riau, Rion Satya meminta, agar masyarakat dan perangkat lainnya mentaati Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT dan RW serta Perwako Pekanbaru Nomor 18a Tahun 2008 tentang tata cara pembentukan Ketua Rukun Warga/Rukun Tetangga.
Dalam pemilihan RT dan RW jangan membuat aturan yang bertentangan dengan Perda dan Perwako. Jika sudah sesuai aturan, maka bisa dipastikan tidak akan digugat, dan tidak ada lagi polemik dalam hal pemilihan RT/RW di Kota Pekanbaru.
Seperti Pemilihan Ketua RW 05 Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang membuat aturan persyaratan bertentangan dengan perda dan Perwako, dimana panitia pemilihan RW di dalam salah satu persyaratanya menyebutkan bila Ketua RT dan RW masih aktif menjabat sebagai perangkat RT dan RW dan tidak berdomisili /bukan bertempat tinggal di RW 05 dan ingin mencalonkan kembali maka harus menyertakan surat dukungan dari warga RW 05 (wajib) 50 % + 1 Kepala Keluarga dari Jumlah Total Kepala Keluarga yang berada di wilayah RW 05 .
Ini jelas persyaratan yang mengada - ada, kalau sudah mendapat dukungan 50% + 1 dari warga,untuk apalagi dilaksanakan pemilihan itu sama saja sudah menang,inikan jelas bertentangan dengan Perda dan Perwako,"jelas Rion
Jadi kenapa kami menyorot pemilihan RW 05 Kelurahan Sumahilang,ya itu karena ada aturan persyaratan calon ketua RT dan RW yang dibuat - buat panitia untuk meloloskan incumbent yang tak memenuhi persayarat sesuai Perda dan Perwako.
Meski pemilihan RW 05 tersebut sudah berlalu pada bulan Desember 2019 namun,masa jabatan RT dan RW nya baru berakhir pada bulan April 2020.
Kami tahu kalau Lurah Sumahilang sudah berganti,namun yang buat SK tentu Lurah yang baru,tak mungkin SK nya berlaku mudur sementara RT dan RW yang lama belum habis masa jabatannya,ungkap Rion pada Suara aktual.com Senin (06/07/2020) .
Lebih lanjut,dikatakan Rion bahwa Ketua RW 05 periode sebelumnya adalah Zunasri terpilih kembali untuk ketiga kalinya , menurut keterangan warga yang saya dapat Zunasri merupakan warga yang memiliki KK di RW 05 (alamat orang tuanya) padahal sebenarnya Zunasri bertempat tinggal di RW 4 .
Jika kita mengacu pada Perda No 12 Tahun 2002 tentang RT dan RW pasal 12 ayat 1 huruf g berbunyi " telah bertempat tinggal tetap sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun dengan tidak terputus putus dan memiliki rumah sendiri .
Kesimpulannya jelas pemilihan ketua RW 05 abaikan Perda No 12 Tahun 2002, Lurah Sumahilang Diduga belum dapat menegakkan Perda tersebut " wajar saja jika dimasyarakat kita mendengar sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar.
Pertanyaannya, apakah pihak Kelurahan mengetahui adanya dugaan perbedaan alamat pada KK dari RW tersebut , untuk pengangkatan Ketua RW 05 periode ini telah sesuai dengan Perda
Jika tak digubris kita akan menyampaikan informasi yang terjadi di masyarakat tentang pemilihan RT dan RW di Kelurahan Sumahilang kepada Lurah , Camat serrta Walikota Pekanbaru.
Dugaan saya terdapat banyak kejanggalan dalam persyaratan Ketua RT dan RW yang dibuat buat sehingga tidak mengacu kepada Perda , untuk menyelamatkan salah satu calon , tentu pemilihan RW 05 cacat prosedur dan cacat hukum .
Dan perlu diketahui bahwa RT dan RW sudah mendapat uang insentif setiap bulannya yang dianggarkan melalui APBD Kota Pekanbaru,itu artinya pengeluaran anggaran harus sesuai aturan begitu juga halnya dalam pemilihan RT dan RW,"pungkas Rion
Terkait perihal pemilihan RT dan RW ini,sudah saya ajukan permhonan informasi secara tertulis ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) utama Pemko Pekanbaru berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infomasi Publik, agar kita bisa mendapatkan informasi yang tepat dan dapat di pertanggung jawabkan.
Jika tidak di tanggapi saya akan layangkan keberatan sesuai peraturan yang berlaku jika tidak juga di tanggapi tentu berpotensi menjadi sengketa Informasi yang dapat di ajukan penyelesaiannya ke Komisi Informasi Privinsi Riau "tutup Rion
Lurah Sumahilang , Nursyam Ramadani S.STP saat di konfirmasi suaraaktual.co mengatakan " kenapa Rion Satya mempertanyakan hal ini sementara Zunasri sudah terpilih menjadi RW 05 beberapa bulan lalu" .
" Sementara pemilihan itu terjadi tidak dimasa saya menjabat, seharusnya dipermasalahkan ketika pemilihan RW 05 kemarin berlangsung , karena pada saat pemilihan berlansung di emban oleh Lurah yang lama yakni Yunasri".
"Apakah ada unsur lain atau hanya sekedar bertanya informasi saja, lagipun Zunasri selaku Ketua RW 05 terpilih sudah mendapatkan dukungan dari warganya secara tertulis. Data tersebut disimpan oleh Kasipem saya bisa nanti saya liatkan apabila sudah datang Kasipem saya ".
"Berdasarkan keterangan Lurah yang lama pemilihan itu berlangsung sesuai prosedur ngak mungkin saya klarifikasi lagi terkait pemilihan tersebut dan flasback kebelakang lagi".
Ketika ditanya oleh Wartawan Suaraaktual , apakah mengacu pada Perda atau mengacu pada dukungan masyarakat pemilihan RW itu , sehubungan dengan Pasal 12 ayat 1 point g berbunyi telah bertempat tinggal tetap sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun dengan tidak terputus putus dan memiliki rumah sendiri .
Nursyam menjawab, " kalau kaji RT dan RW harus rumah sendiri habislah RT semua disni pak , kenapa harus kelurahan Sumahilang aja pak"
"Kalau itu di permasalahkan Ketua RT 01 RW 06 Duspemi malah ngekos disana , itu harus dipertanyakan juga. kalau dipermasalahkan semuanya kena semuanya , kos bisa jadi RT"
Saya tidak terima juga seperti ini kenapa di Kelurahan ini aja sementara kelurahan lain tidak , kalau memang dia mengacu pada perda point g kembali lagi kepada Duspemi di kosan tinggalnya kata Lurah Sumahilang, Nursyam dan Tenaga Harian Lepas, Yovita Arianti.** Ari
Redaktur : Toni Chaniago SH
LABEL/TAG
:
Pemilihan# RW 05# Kelurahan Sumahilang# Bertentangan# Perda Pekanbaru# No 12 Tahun 2002#