2 Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Diciduk, 5 Kg Ganja Dimankan Selasa, 07/07/2020 | 15:55
2 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba bersama barang bukti 5 Kg Ganja saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (foto ist)
SUARAaktual.co | Padangsidimpuan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan Narkoba bersama barang bukti sebanyak kurang lebih 5 kilogram (Kg) ganja kering siap edar dari Jalan Alboin Gang Dame I Kelurahan Wek VI Kampung Darek, Kec. Sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (6/7).
Adapun Kedua orang tersangka yang diamankan berinisial MA (36), warga setempat dan DP (28), warga Jalan Kapten Kaima, Kel. Wek II, Kec. Sidimpuan Utara kota Padangsidimpuan.
kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka (pengedar) atas informasi dari masyarakat. Selanjutnya, petugas dari Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesampainya dilokasi yang dimaksud lanjut AKBP Juliani, petugas melihat dua orang pria yag mencurigakan dan berhasil mengamankannya, tepatnya dari salah satu rumah di lokasi tersebut. Dan setelah digeledah petugas turut menemukan 5 buah bal yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi narkotika golongan I Jenis Ganja kemudian 36 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi ganja dan 4 paket sedang yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi ganja.
Selanjutnya, 1 paket berisi ganja, 13 lembar kertas warna coklat, 34 kertas ukuran kecil warna coklat, 2 hekter, 1 kotak anak hekter dan 1 pisau kater.
"Kedua tersanga dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut, helasnya.
(***/D)
LABEL/TAG
:
Pengedar Ganja Diciduk, Satreskrim Padangsidimpuan, Kampung Darek