KPU Kapuas Hulu: Pasien COVID-19 Tetap Punya Hak Pilih Dalam Pilkada Sabtu, 05/12/2020 | 14:32
Istimewa
Suaraaktual.CO | Kalbar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu Kalimantan Barat Ahmad Yani menyatakan pasien COVID-19 tetap memiliki hak pilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak, namun pencoblosannya bukan di Tempat pemungutan suara (TPS).
" Untuk hak pilih pasien COVID-19, akan ada petugas khusus yang melibatkan dinas kesehatan untuk mendatangi yang bersangkutan agat bisa tetap mencoblos 9 Desember 2020," tutur Ahmad Yani, kepada ANTARA, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
Disampaikan Yani, perlakuan pasien COVID-19 sama dengan masyarakat pemilih yang tidak bisa mendatangi TPS karena sakit. Demikian dikutip laman antaracom sabtu siang ini.
Menurut dia, dalam penerapan protokol kesehatan bagi petugas mau pun pasien COVID-19 akan di koordinasikan petugas kesehatan terutama dalam penggunaan alat pelindung diri.
" Yang jelas petugas akan mendatangi pasien COVID-19 dan kita melibatkan sejumlah pihak terkait untuk jemput bola dan kami libatkan Dinas Kesehatan serta Satgas COVID-19," Ujar Yani.
Terkait petugas penyelenggara Pilkada, kata Yani juga telah dilaksanakan rapid tes sebagai langkah penerapan protokol kesehatan.
" Untuk hasil rapid tes penyelenggara Pilkada belum ada surat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan," Sebut dia.
Menurut Yani, apabila ada petugas yang reaktif, maka di wajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, jika dalam TPS lebih dari satu petugas reaktif maka disiapkan petugas cadangan, tetapi jika hanya satu, tidak perlu ada pengantinya karena kita anggap petugas yang lainnya bisa memback up dalam tugas," Kata Yani.***
Redaktur : Toni Chaniago SH
LABEL/TAG
:
KPU Kapuas Hulu# Pasien COVID-19# Tetap Punya# Hak Pilih# Pilkada#