Sat Resrim Polresta Pekanbaru Tangkap Enam Pelaku Penyiraman Air Keras Rabu, 20/01/2021 | 18:36
SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Diduga jadi orang suruhan, enam tersangka tindak pidana penganiayaan berat aksi penyiraman air keras terhadap sepasang kekasih, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin, 18 Januari 2021.
Keenam Tersangka tindak pidana penganiayaan sepasang kekasih tersebut berinisial JS alias Justin (28), warga Jalan Riau Baru Kota Pekanbaru, selaku eksekutor penyiram air keras kepada korban.
ED alias Pardede (26), warga Jalan Karya Indah Kota Pekanbaru, yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka JS.
Ketiga tersangka TSC (19), warga Perum Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu Kampar, berperan sebagai joki pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka FRGS alias Fajar, membuntuti perjalanan korban.
Keempat, tersangka FRGS alias Fajar (51), warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kota Pekanbaru, yang berperan membuntuti perjalanan korban dengan dibonceng oleh tersangka TSC.
"Selain itu, dua tersangka lainnya turut diamankan bersama tersangka lainnya berinisial APS (21) Jalan Tampan Jaya II Kelurahan Air dan EM alias Edi (31) buruh Jalan Riau Ujung Gg. Kota Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (20/1/2021).
Kapolresta Pekanbaru menyebutkan, keenam tersangka tindak pidana penganiayaan berat ini, nekat melakukan penyiraman air keras terhadap korban HP alias Egi (26), warga Jalan Garuda Sakti Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar bersama IS alias Indah (26), warga Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021) malam, saat melintas di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
"Kedua korban dipepet tersangka JS alias Justin bersama tersangka ED alias Pardede (26), dengan mengendarai sepeda motor saat korban melintas di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021), sekira pukul 20.30 wib malam dan menyiramkan air keras kepada korban dan langsung pergi meninggalkan korban di TKP," papar Kapolresta.
Korban berupaya meminta tolong kepada warga setempat dan pengendara yang melintas di TKP dan segera menghubungi keluarga korban, agar korban dibawa ke rumah sakit terdekat.
Selanjutnya, abang korban bernama Yunaldi (38), warga jalan Putaran Perum Griya Sakti Kabupaten Kampar melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Pekanbaru, Rabu (13/01/2021).
Mendapat laporan tersebut sambung Kapolresta, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta kesaksian dari saksi-saksi serta mendatangi korban saat berada di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka penyiraman air keras sedang berada di Hotel Emerald Pekanbaru dan tim melakukan penggerebekan di kamar 220, dan ditemukan empat tersangka, yakni tersangka JS alias Justin, TSC alias Candra, FRGS alias Fajar dan APS alias Ari," papar Kapolresta.
Disebutkan Kapolresta, dari empat tersangka tersebut, hanya tersangka APS alias Ari, yang tidak terlibat terhadap penyiraman air keras tersebut. Selanjutnya dilakukan pengembangan, guna mendapatkan tersangka maupun barang bukti lainnya.
Tidak lama kemudian sebut Kapolresta, tersangka EP alias Pardede berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah yang digunakan untuk melaksanakan aksinya.
"Tim segera menuju ke rumah EM alias Edi terduga yang mengetahui identitas orang penyuruh melakukan tindak pidana tersebut dan berhasil diamankan," ucap Kapolresta.
Kemudian tim langsung menuju ke rumah salah satu tersangka JS alias Justin, guna mengamankan barang bukti jaket maupun helm yang digunakan oleh tersangka JS dan EP alias Pardede disaat melaksanakan aksinya.
Namun kata Kapolresta, pada saat tersangka JS alias Justin hendak menunjukkan sarana sepeda motor yang digunakan saat melaksanakan aksinya, tersangka JS mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas, guna melumpuhkan JS.
Usai diberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka JS alias Justin langsung dibawa ke RS Bhayangkara, guna diberikan tindakan medis yang kemudian terhadap para tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna di proses lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan atas perbuatan tidak pidana penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Merah yang digunakan tersangka TSC alias Candra dan FRGS alias Fajar di dalam melaksanakan aksinya.
Kemudian uang tunai senilai Rp. 300.000 yang diamankan dari dompet tersangka FRGS alias Fajar yang diduga merupakan bayaran dari tindak pidana yang dilakukannya.
Selanjutnnya, sehelai jaket berwarna coklat yang digunakan pelaku JS alias Justin, ketika melaksanakan aksinya, sehelai jaket berwarna hijau serta sebuah helm berwarna hitam yang digunakan pelaku TSc alias Candra ketika melancarkan aksinya.
"Terkait kasus ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yang diduga otak pelaku penganiyaan berat yang diketahui berinisial RU. Dimana RU menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiyaan, karena sakit hati terhadap korban yang memviralkan aksi demo yang dilakukan RU-DPO," ungkap Kapolresta.***/ril
Terhadap para tersangka akan diterapkan pasal 355 KUHP atau 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, karena kata Kapolresta, perbuatan para tersangka merupakan tindakan penganiayaan berat dan sadis, sehingga mengakibatkan korban luka berat.**/ril
LABEL/TAG
:
#Sat Resrim Polresta Pekanbaru #Tangkap Enam Pelaku #Penyiraman Air Keras