Oknum Panwaslu Diduga Rusak APK, Tim Hukum Muflihun - Ade Hartati Tempuh Jalur Hukum Selasa, 15/10/2024 | 20:00
SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Tim kuasa hukum calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun - Ade Hartati Rahmat, secara resmi melaporkan oknum yang diduga merusak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di halaman rumah warga.
Oknum tersebut, yang berinisial B, diketahui merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukajadi.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bertuah (ADB) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.
Ketua Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir, yang memimpin tim pelapor, menegaskan bahwa tindakan oknum Panwascam tersebut tidak hanya melanggar etika sebagai pengawas, tetapi juga mencoreng citra demokrasi dalam Pilkada Serentak 2024, khususnya di Pekanbaru.
Abdul Khair, yang akrab disapa Bang Ir, menyampaikan bahwa ulah oknum tersebut telah merusak APK di pekarangan rumah warga tanpa izin, sebuah tindakan yang sangat merugikan pasangan calon (paslon) Muflihun dan Ade Hartati.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu konflik yang lebih besar, yang bisa merusak kesepakatan kampanye damai di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
"Kelakuan oknum ini jelas merugikan paslon dan jika dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan konflik yang lebih luas. Ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga agar proses Pilkada tetap berjalan damai dan adil," tegasnya dalam keterangan pers.
Perwakilan dari ADB, Andrew Shandy Utama, juga menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi pelapor, Ali Asmar (70), dalam pengajuan laporan kepada Bawaslu Riau.
Ali Asmar adalah pemilik rumah di mana APK tersebut dipasang dan kemudian dirusak. Menurut Ali, spanduk dan banner yang dipasang di pagar rumahnya dirusak tanpa izin oleh oknum Panwaslu berinisial B, yang aksinya sempat terekam oleh warga.
Tidak berhenti di Bawaslu, tim hukum juga berencana membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengrusakan APK. Mereka berharap Bawaslu Riau dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tegas dan mengingatkan para bawahannya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas yang bukan seharusnya.
"Kami harap Bawaslu bisa mengingatkan bawahannya untuk bertindak lebih cermat dan tidak merugikan para pihak yang terlibat dalam Pilkada," tambah Andrew.
Insiden perusakan APK ini mencuat pada Senin malam, 14 Oktober 2024, ketika atribut kampanye pasangan Muflihun - Ade Hartati yang terpasang di halaman rumah Ali Asmar tiba-tiba dirusak oleh oknum Panwaslu. Ali yang tidak terima dengan tindakan tersebut kemudian mendokumentasikan kejadian itu sebagai bukti.
Kejadian ini menambah catatan buruk dalam pelaksanaan Pilkada Damai di Pekanbaru. Tindakan oknum yang justru berasal dari lembaga pengawas menimbulkan kekhawatiran terkait integritas proses pemilu.
Semua pihak, baik penyelenggara Pilkada, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat untuk mengatasi insiden semacam ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.