Mobil Dinas Camat Pasir Penyu Angkut Kayu untuk Pagar RTH Rabu, 19/02/2020 | 13:54
SUARAAKTUAL.CO | INHU - Mobil
dinas camat Pasir Penyu digunakan mengangkut kayu untuk pagar Ruang Taman Hijau (RTH) Taman Asri Kota Molek, yang berada di lahan Hak Guna Usah (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). Hal ini jadi pertanyaan warga.
"Sekalipun itu untuk keperluan umum tak seharusnya mobil dinas digunakan untuk angkut kayu. Itukan mobil untuk keperluan dinas dan bukan untuk angkut kayu, kalau mau angkut kayu gunakanlah mobil lain dan jangan mobil dinas."sebut Herman, seorang warga.
Menurutnya, kalau mobil dinas bisa digunakan seperti itu, dia mau juga pinjam untuk melansir buah kelapa sawit di kebun.
"Harusnya mobil dinas diperuntukkan bagi keperluan dinas dan bukan untuk angkut-angkut barang. Untuk angkut barang pemerintah sudah menyediakan mobil khusus dan bukan mobil dinas pula yang menjadi korban," singkatnya.
Manajer PT TPP Januar Wahyudi melalui Humas CDO PT TPP Hadi Sukoco saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa lahan yang dijadikan RTH seluas 4 hetar itu sampai saat ini masih status HGU perusahan dan Pemda hanya sifatnya pinjam pakai. ***HR